Bayan RQFA Tentang Penetapan Awal Ramadhan & Yaumul Id
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah mempertemukan kita dengan bulan-bulan mulia. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikut beliau hingga hari kiamat.
Dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan, sering muncul pertanyaan di tengah kaum muslimin tentang perbedaan awal puasa. Oleh karena itu, Rumah Qur’an Firdausil A’laa memandang perlu memberikan penjelasan agar umat memahami persoalan ini dengan ilmu dan kelapangan dada.
- Masalahnya Bukan Ikut Siapa atau ormas mana, Tapi.. ikut Dalil / fikih Apa
Yang perlu dipahami, bahwa persoalan ini bukan tentang ikut kelompok tertentu, bukan pula tentang ikut pemerintah atau organisasi tertentu, namun yang dibahas adalah:
- Apakah mengikuti hilal lokal atau hilal global dalam penetapan awal Ramadhan?
- Ini adalah masalah fiqih yang sudah lama dibahas para ulama sejak zaman dahulu.
2. Kaum Muslimin Umumnya Mengikuti Ru’yatul Hilal
Mayoritas kaum muslimin dan jumhur ulama menetapkan awal Ramadhan berdasarkan Ru’yatul hilal (melihat bulan) bukan berdasarkan hisab semata. Dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ :
“Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, kebanyakan kaum muslimin menunggu hasil rukyat pada tanggal 29 Sya’ban hingga malam hari sebelum menetapkan awal Ramadhan.
3. Perbedaan Ulama Tentang Ru’yah: Hilal Lokal atau Global
Dalam masalah ru’yah, para ulama terbagi menjadi dua pendapat besar:
A. Mengakui Perbedaan Terbit Bulan (I’tibar Ikhtilaf al-Mathali’) — Hilal Lokal
Pendapat ini menyatakan:
- Setiap wilayah memiliki ru’yah masing-masing.
- Jika hilal terlihat di wilayahnya → besok puasa.
- Jika tidak terlihat → belum puasa.
Pendapat ini dianut oleh banyak ulama dan menjadi pegangan banyak negeri muslim.
B. Tidak Menganggap Perbedaan Terbit Bulan (‘Adam I’tibar Ikhtilaf al-Mathali’) — Hilal Global
Pendapat ini menyatakan:
- Jika hilal terlihat di suatu tempat di dunia, maka seluruh kaum muslimin mengikutinya, walaupun wilayahnya sendiri tidak melihat hilal.
Pendapat ini juga memiliki dalil dan dasar ilmiah yang kuat.
4. Perbedaan Ini Sudah Ada Sejak Zaman Ulama Salaf
Perbedaan dalam masalah ru’yah ini, sudah ada sejak masa awal Islam, berdasarkan dalil yang kuat dari masing-masing pihak, termasuk perbedaan yang mu’tabar (diakui dalam syariat).
Karena Ini adalah ruang ijtihad para ulama. Maka :
✅ Tidak boleh saling menyalahkan.
✅ Tidak boleh menuduh sesat.
✅ Apalagi sampai mengkafirkan.
5. Tentang Penetapan Dengan Hisab Semata
Selain metode ru'yah, di antara kaum muslimin ada yg menetapkan awal bulan dengan metode hisab murni. Contohnya Muhammadiyah. Namun menurut kebanyakan ulama, metode ini tidak syar'i, karena bertentangan dengan perintah untuk ru'yah.
Jadi ga ada yg ikut Muhammadiyah, kecuali warga Muhammadiyah dan yg sepemahaman dengan mereka.
Kalau awal puasanya sama, itu kebetulan sama hasilnya. Sebab secara logika, karena sekarang (Selasa) tanggal 29 Sya'ban, awal Ramadhan tahun ini kalau ga Rabu ya Kamis, ga mungkin hari lain.
6. Sikap Rumah Qur’an Firdausil A’laa
Dengan mempertimbangkan pendapat jumhur ulama dan berharap persatuan umat, maka:
✅ Rumah Qur’an Firdausil A’laa selama ini mengambil pendapat ikhtilaf al-mathali’ (hilal lokal).
✅ Menetapkan awal Ramadhan berdasarkan hasil ru’yah di wilayah masing-masing.
✅ Mengajak umat menjaga ukhuwah dan saling menghormati perbedaan ijtihad.
Penutup
Semoga Allah memberikan kepada kita ilmu yang benar, hati yang lapang, dan kemampuan menjaga persatuan kaum muslimin. Dan semoga Allah menjadikan Ramadhan bulan persatuan dan ampunan bagi kita semuanya.
Wallahu a’lam bish shawab.
Dirapikan dari penjelasan Ustadz Mujahidin Abu Hanan ,Lc Hafidzahullah (selaku Ketua Dewan Penasehat RQ Firdausil A'laa Indramayu)
Diketahui oleh Dewan Penasehat RQFA :
• Ustadz Mujahidin Abu Hanan ,Lc Hafidzahullah
• Ustadz Ahmad Abu khansa ,Lc hafidzahullah
• Ustadz Ali Azhar Abu Hafsoh Hafidzahullah
• Ustadz Gusti Abu Qotadah Hafidzahullah